Subscribe to RSS Feed

Jumat, 17 September 2010

PERATURAN PERTANDINGAN

 Pertandingan tarung derajat, diatur dalam 28 pasal "Peraturan Pertandingan", "Petunjuk Teknik Tarung", dan "Petunjuk Seni Gerak".

- Perlindungan Petarung (Pasal 1), yang terdiri dari alat pelindung bagian tangan (hands box), pelindung gigi (gumseal), dan pelindung selangkangan (testicural protector). Arena pertarungan, peralatan petarung, peralatan kejuaraan diatur dalam pasal 2, 3 dan 4.

- Penimbangan berat badan dan pemeriksaan kesehatan (Pasal 5), yang antara lain pernyataan sehat untuk bertarung oleh dokter. Dalam pasal ini juga diatur pembagian kelas perorangan, beregu dan pemula.

-Undian dan bye (pasal 6), Urutan acara pertarungan (pasal 7), Ronde (pasal 8). Dalam pertemuan teknik, diatur tes kesehatan, penimbangan berat badan, undian dan nomor urut tarung. Terakhir adalah penjelasan teknik tentang aturan-aturan yang harus disepakati bersama.

- Pembantu petarung atau ofisial diatur dalam pasal 9, yang merinci petunjuk apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan ofisial. Wasit, juri, hakim, petugas, pengawas dan petugas pencatat waktu pertandingan diatur dalam pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15 yang di dalamnya termasuk mengatur netralitas, tugas, kekuasaan, peringatan dan pelanggaran, teguran, dll. Sementara protes diatur dalam pasal 16. Kelengkapan pertandingan lain, seperti Medis diatur dalam pasal 17.

- Pasal 18 mengatur soal keputusan-keputusan serta kondisi-kondisinya, antara lain menang angka (MA), menang karena lawan mengundurkan diri (UD), menang karena wasit menghentikan pertarungan (MHT), menang karena diskualifikasi (MD), menang karena roboh (MR), dan tidak ada pertarungan (TT).

- Sistem penilaian (Pasal 19) mengatur pada tarung bebas putra, dan penilaiannya. Serangan dengan kaki (tendangan) ke arah kepala/muka mendapat nilai 3, tendangan ke arah badan (nilai 2), Tendangan yang mengakibatkan lawan goyah (4). Serangan dengan tangan (pukulan) ke arah kepala/muka mendapat nilai 2, Pukulan ke arah badan (nilai 1), Pukulan yang membuat lawan goyah/roboh (3). Agresivitas dan sportivitas di dalam melakukan teknik-teknik menyerang dan bertahan dalam setiap ronde masuk dalam kriteria penilaian khusus dan mendapat nilai 1. Pengurangan nilai/angka dapat diberikan ketika atlet melakukan pelanggaran yang sama ataupun berbeda secara berturut-turut dalam ronde berjalan (nilai -1), dan melakukan pelanggaran yang sangat membahayakan keselamatan diri lawan dalam ronde berjalan (-2). Sementara kemenangan langsung diberikan bilamana lawan tidak mampu lagi melanjutkan pertarungan.

- Pasal berikutnya (20) mengatur kondisi robohnya seorang petarung. Menjelang PON 2008, aturan ini diperketat antara lain pada saat roboh dan mendapat hitungan ketiga kali, wasit bisa langsung menghentikan pertarungan.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Lucky Club: Lucky Club, Baccarat, Poker, Roulette, Slots
Lucky Club. Lucky Club. Baccarat, Baccarat, Poker, Roulette, Slots, luckyclub.live Live Tables, Poker Room, Special Events and more.

Posting Komentar